Rabu, 14 April 2010

HRA Employee Solutions

HRA adalah solusi perangkat lunak yang terintegrasi untuk mengelola karyawan dari

pra-menyewa untuk pasca-pensiun yang dapat merevolusi cara anda melakukan bisnis.

Komponen dapat dibeli dalam setiap kombinasi dan dapat diintegrasikan dengan penggajian kita atau gaji yang ada. komponen HRA meliputi:
Waktu & Kehadiran
Penjadwalan Karyawan
Pemohon Sistem Pelacakan
Waktu & Manajemen Perburuhan
Daftar gaji (dengan berbagai pilihan)
Dikombinasikan dengan Dukungan Pelanggan pribadi dan berpengalaman, HRA

Software HR adalah Solusi Bisnis komprehensif untuk memenuhi kebutuhan anda mulai dari kalangan kecil, menengah atau besar karyawan manajemen kebutuhan, sekarang dan di masa depan

Sumber : http://www.vpsoftware.com/

Senin, 05 April 2010

Ciri-Ciri Profesionalisme di Bidang IT

Ciri‐ciri profesionalisme di bidang IT:

1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT

2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.

3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya

4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya


Kode Etik Profesi adalah :

1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya

2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan

3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari
anggota‐anggota tertentu

4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas

5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

sumber :
- http://mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11837/W01-Pengertian+Etika.pdf
- http://uriflabamba.blogspot.com/2010/03/ciri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it.html

Cybercrime

Cybercrime adalah sebuah bentuk kejahatan yang dilakukan:

  1. dengan menggunakan sarana dan prasarana dari sistem atau jaringan komputer (by means of a computer system or network)
  2. di dalam sistem atau jaringan komputer (in a computer system or network)
  3. terhadap sistem atau jaringan komputer (against a computer system or network).

Dari definisi tersebut, maka dalam arti sempit cybercrime adalah computer crime yang ditujukan terhadap sistem atau jaringan komputer, sedangkan dalam arti luas , cybercrime mencakup seluruh bentuk baru kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan penggunanya serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer (computer related crime).


Contoh Cybercrime


Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.


sumber :

http://discomp.wordpress.com/category/cybercrime/

Senin, 01 Maret 2010

Etika dan Profesional

ETIKA

Etika mendapat perhatian cukup besar dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

1. Privasi

Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya.

2. Akurasi

Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan.

3.Properti

Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

4.Akses

Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan.


Profesioalisme

Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.

Dalam perkembangannya perlu diingat, bahwa profesionalisme mengandung dua unsur, yaitu unsur keahlian dan unsur panggilan, unsur kecakapan teknik dan kematangan etik, unsur akal dan unsur moral. Dan kedua-duanya itulah merupakan kebulatan unsur kepemimpinan. Dengan demikian, jika berbicara tentang profesionalisme tidak dapat kita lepaskan dari masalah kepemimpinan dalam arti yang luas.


Sumber:

http://ivan_maurits.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/file/4086/Etika%252Bdan%252BProfesionalisme.pdf

http://rizal.blog.undip.ac.id/files/2009/07/dipakai_siskom_etika-profesi.pdf

Sabtu, 24 Januari 2009